Pastoral Hukum Fransiskan (PHF) adalah wadah karya kerasulan hukum persaudaraan Fransiskan Indonesia yang sehari-hari dilayani oleh Antonius Nugroho Bimo Prakoso OFM, S.H. (fransiskan, advokat PERADI dan mediator PMN) dkk berdasarkan Surat Perutusan dari Minister Propinsi OFM ‘St.Mikhael Malaikat Agung’ Indonesia sejak 2013.
PHF mempunyai visi :
“Hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan keadilan, damai dan kesejahteraan di bumi”
Pelayanan PHF :
- memberikan konsultasi hukum bagi yang membutuhkan,
- memberikan saran, solusi atau upaya hukum yang praktis dan rasional dalam rangka menyelesaikan masalah hukum,
- memberikan jasa hukum secara optimal dan lengkap sesuai dengan kebutuhan konkret klien (litigasi maupun non-litigasi).
PHF juga ikut mencermati dan memberikan saran perbaikan atas produk-produk legislasi/perundang-undangan, melakukan judicial review dan membentuk jaringan atau bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
“kasih dan kesetiaan akan bertemu, keadilan dan damai sejahtera akan berpelukan” (Mazmur 85:10)
“Gereja harus rela menjadi Gereja yang memar dan kotor karena menolong sesama yang menderita daripada menjadi Gereja yang sakit lantaran mengurus dirinya sendiri” (Seruan Apostolik Evangelii Gaudium No.49)