Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT National Sago Prima (NSP). Alhasil, hukuman kepada PT NSP tidak berubah, yaitu denda Rp 1 triliun karena membakar hutan.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan hebat di Riau pada 2015. Akibatnya, asap membuat aktivitas warga lumpuh berhari-hari.
Mengetahui hal itu, pemerintah tidak diam dan mencari sumber asap. Ternyata asap itu berasal dari kebun milik PT NSP. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel karena kantor pusat PT NSP yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Pada 11 Agustus 2018, majelis PN Jaksel yang diketuai Effendi Mukhtar menyatakan PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun.
Kemenangan pemerintah tidak lama. Sebab, empat bulan setelahnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan dengan menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima. Giliran KLHK yang tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
Pada 17 Desember 2018, MA membalik keadaan dengan menghukum PT NSP untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup atas kerusakan ekologis kepada pemerintah secara langsung dan seketika melalui rekening kas negara sebesar Rp 319.168.422.500 dan biaya pemulihan Rp 753.745.500.000.
Atas vonis ini, PT NSP mengambil upaya hukum pamungkas yaitu PK. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian amar singkat yang dilansir website MA, Rabu (16/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Yakup Ginting. Dalam vonis pada 19 November 2020 itu duduk sebagai panitera pengganti Irma Mardiana.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5296973/tok-ma-tetap-hukum-pt-nsp-rp-1-triliun-karena-bakar-hutan