Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada ” Ibu Kombes”, Fitriani Manurung, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.
Meski Fitriani membantahnya, ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani. Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan. Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggahan status terdakwa.
“Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).
Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan. Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit. Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung. Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar dari gedung PN Medan.
Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik. Febi yang dimintai komentarnya seusai sidang dengan agenda dakwaan mengatakan, tujuannya mengunggah status menagih utang karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah ditutup.
Setelah unggahan itu, pelapor langsung merespons, sekaligus melaporkannya ke polisi. “Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya,” kata Febi.
Awal kejadian Kasus ini bermula ketika Febi mengunggah status menagih utang kepada Fitriani yang disebut-sebut “istri kombes.
Berikut isi unggahannya: “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Mungkin ini puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak mempunyai iktikad baik membayar uang yang sudah dipakainya. Febi kukuh merasa Fitriani mempunyai utang kepadanya sebesar Rp 70 juta. Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagihnya dan Fitriani mengaku belum bisa membayar, lalu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi. Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Unggahan Febi ternyata membuat “Ibu Kombes” merasa malu dan nama baiknya tercemar. Dia lalu melaporkan Febi dan kasusnya bergulir sampai PN Medan. Saat dikonfirmasi, Fitriani membantah dirinya mengenal dan mempunyai utang kepada Febi. Cuma kenal karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).
Wakil ketua salah satu partai di Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti. “Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, enggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho,” ucap Fitriani.
Febi ditudingnya sudah berkali-kali mengunggah di Instagram bahwa Fitriani berutang. Bahkan, kata Fitriani, Febi menulis kata-kata yang tidak baik sehingga membuat pelapor malu. “Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi. Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi mengunggah caption di History Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik. Hal itu sudah didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.
“Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa enggak dia nge-tag saya? Kan, enggak bisa. Dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja enggak bisa. Makanya, kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya,” kata Fitriani. Namun, fakta berkata lain dalam persidangan. Fitriani terbukti memiliki utang kepada Febi hingga akhirnya Febi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Sumber: Kompas.com dengan judul “”Ibu Kombes” Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan”