Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia mendorong agar deret tunggu terpidana mati dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian grasi oleh presiden. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, deret tunggu atau lamanya terpidana mati menunggu eksekusi mati dapat menjadi pertimbangan karena menyangkut kepentingan kemanusiaan. “Menurut saya, angka tunggu ini juga bisa dijadikan salah satu pertimbangan oleh Presiden dengan melihat deret tunggu ini, kalau orang sudah dihukum 20 tahun misalnya apalagi misalnya usianya sudah di atas 60-70 tahun,” kata Anam dalam sebuah webinar yang ditayangkan akun YouTube ICJRID, Kamis (8/10/2020).
Anam menuturkan, sisi kemanusiaan tidak melulu didefinisikan dengan kondisi terpidana yang sakit parah dan tidak mengakses layanan kesehatan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut Anam, lamanya terpidana mati menunggu eksekusi mati juga dapat dipertimbangkan sebagai alasan kemanusiaan. “Misalnya yang sudah dihukum 20 tahun atau dia sudah 25 tahun atau 30 tahun atau yang paling lama sudah meninggal, itu juga pertimbangan sisi kemanusiaan,” ujar dia. Sebab, kata dia, lamanya menunggu eksekusi mati juga berpengaruh pada kondisi mental dan psikologis terpidana. Terlebih, layanan psikolog kepada para terpidana juga sangat terbatas sehingga sulit untuk membuat terpidana mati merasa tenang. “Dalam konteks itu, makanya pertimbangan masa waktu menurut kami bisa menjadi satu klausul pertimbangan soal pertimbangan kemanusiaan,” kata Anam.
Pemerintah mencatat, ada 538 terpidana mati yang tengah menunggu waktu eksekusi mati di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Data terakhir yang saya terima, terpidana mati yang ada di lapas itu sudah 538,” kata Kepala Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube ICJRID, Kamis (8/10/2020). Puguh menuturkan, dari 538 terpidana tersebut, empat orang di antaranya tengah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun. Selanjutnya, menunggu waktu eksekusi selama 16-20 tahun sebanyak 16 orang, 11-15 tahun (37 orang), 6-10 tahun (97 orang), dan 8 bulan-5 tahun (204 orang).
Sumber : Kompas.com dengan judul “Komnas HAM Nilai Deret Tunggu Dapat Jadi Pertimbangan Pemberian Grasi”