Jakarta – Komisi VIII DPR RI belum membahas secara mendalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, Komisi VIII yakin RUU ini selesai tahun ini.
“Kami berharap dan kami optimis bisa selesai tahun ini. Saya berharap sebelum pergantian periode tentunya,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, di d’Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Sara menampik pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mandek dan menemui kendala. Dia mengatakan Komisi VII perlu mendapat masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak agar tidak kembali adanya revisi.
“Nggak juga, karena ada RUU yang lain yang jauh lebih lama belum selesai, jadi bukan mandek tapi terus berjalan. Namun memang hal seperti ini masih harus jadi bahan pertimbangan jangan sampai kita blunder, buat RUU di desak-desak akhirnya malah nanti harus direvisi lagi,” ujar Sara.
Sara mengatakan pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para tokoh lintas agama. Selain itu, memastikan agar tidak adanya celah hukum dalam aturan tersebut. Komisi VIII menggodok RUU ini dengan melibatkan tokoh agama.
“Tentunya dengan banyak masukan dari tokoh agama, dari segi agama kita tidak melepas itu. Kita gelar RDPU dengan tokoh-tokoh agama, bahkan kita pertimbangkan masukan dari MUI dan juga dari tokoh-tokoh lintas agama,” kata Saras.
“Kedua memastikan bahwa undang-undang lainnya tidak tumpang tindih, jangan sampai ini kita memberikan celah seperti yang ditakutkan orang,” sambungnya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tengah ramai dibahas setelah ditolak lewat petisi online karena dianggap mendukung kegiatan zina. Petisi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat oleh Maimon Herawati dengan judul ‘TOLAK RUU Pro Zina’.
Petisi ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.
Komisi VIII dan Komnas Perempuan sudah membantah dan meluruskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pro-zina. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun menegaskan masalah zina dan LGBT akan dihadang atas alasan agama.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4411497/godok-ruu-hapus-kekerasan-seksual-dpr-libatkan-tokoh-lintas-agama